KUNINGAN – Di tengah semakin besarnya kewenangan dan tanggung jawab yang berada di pundak pemerintah desa, ratusan kepala desa se-Kabupaten Kuningan mengikuti Retreat Kepala Desa Tahun 2026 di Kebun Raya Kuningan, Desa Padabeunghar, Sabtu (25/7/2026).

Bukan sekadar agenda berkumpul dan konsolidasi, retreat tersebut menjadi ruang untuk memperkuat kapasitas kepemimpinan, membangun sinergi, sekaligus merefleksikan kembali makna penting sebuah jabatan publik: melayani masyarakat dan mengelola amanah dengan penuh tanggung jawab.

Di tengah suasana alam Kebun Raya Kuningan, para kepala desa diajak melihat kembali tantangan pemerintahan desa yang kini semakin kompleks. Desa tidak hanya dituntut mampu mengelola anggaran dan menjalankan administrasi pemerintahan, tetapi juga harus menjawab persoalan ketahanan pangan, kemiskinan, kualitas sumber daya manusia, digitalisasi pelayanan, hingga perubahan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Namun, semakin besar kewenangan dan sumber daya yang dikelola, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan.

Pesan tersebut disampaikan secara langsung oleh Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan, Ipda Rieki Ginanjar Handani, S.H., saat memberikan materi kepada ratusan kepala desa dalam agenda tersebut.

Mengangkat tema “Membangun Integritas Kepala Desa dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Menuju Desa Maju, Mandiri, dan Sejahtera,” Ipda Rieki mengingatkan bahwa kepemimpinan desa tidak cukup hanya diukur dari kemampuan mengelola administrasi maupun anggaran.

“Menjadi kepala desa bukan hanya soal bagaimana mengelola pemerintahan dan anggaran. Kepala desa juga harus memiliki visi, mampu berkolaborasi, berinovasi, dan yang paling penting memiliki integritas,” ujar Ipda Rieki dalam pemaparannya.

Menurutnya, kepala desa merupakan pemimpin publik dengan posisi strategis. Selain memimpin masyarakat, kepala desa juga merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), pengambil keputusan, pelayan masyarakat, sekaligus teladan bagi perangkat desa.

Karena itu, Ipda Rieki mengingatkan agar kepala desa senantiasa melayani masyarakat, terbuka terhadap kritik, taat aturan, sederhana, disiplin, bertanggung jawab, serta berani mengatakan tidak terhadap segala bentuk penyimpangan.

“Semakin besar kewenangan, semakin besar pula tanggung jawab,” tegasnya.

Ipda Rieki menjelaskan, desa menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian karena dana desa terus meningkat, kewenangan desa semakin luas, dan harapan masyarakat terhadap pembangunan serta pelayanan publik semakin tinggi.

Namun, meningkatnya kewenangan dan besarnya sumber daya yang dikelola juga harus diikuti dengan penguatan pengawasan dan tata kelola pemerintahan.

“Semakin besar anggaran dan kewenangan yang dikelola, maka semakin besar pula tanggung jawab yang harus dijalankan. Jangan sampai kewenangan yang diberikan justru menjadi ruang terjadinya penyimpangan,” pesannya.

Dalam pemaparannya, Ipda Rieki juga mengingatkan bahwa korupsi tidak hanya dipahami sebagai tindakan mengambil atau mencuri uang negara.

“Korupsi bukan hanya soal mengambil uang. Penyalahgunaan jabatan atau kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau pihak lain yang merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara juga merupakan persoalan serius,” jelasnya.

Ia kemudian memaparkan sejumlah bentuk penyimpangan yang berpotensi terjadi di pemerintahan desa, di antaranya mark-up anggaran, kegiatan fiktif, penggelapan dana desa, pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi, penyalahgunaan aset desa, nepotisme dalam pengadaan, hingga pungutan liar.

Menurut Ipda Rieki, titik rawan penyimpangan dapat muncul sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penyaluran bantuan, pengelolaan aset, hingga pertanggungjawaban.

Sejumlah modus yang perlu diwaspadai, kata dia, antara lain meminjam dana desa, membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai fakta, memalsukan tanda tangan, melakukan belanja fiktif, hingga mengurangi volume pekerjaan.

Karena itu, ia menekankan pentingnya pencegahan sebagai langkah utama untuk meminimalisasi potensi penyimpangan.

“Pencegahan lebih baik daripada penindakan. Karena itu, pengawasan internal harus diperkuat, kapasitas aparatur desa harus ditingkatkan, administrasi harus diperbaiki, transparansi harus dibangun, dan masyarakat harus dilibatkan,” tuturnya.

Ipda Rieki juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan tertib administrasi.

Pengawasan terhadap pemerintahan desa, lanjutnya, bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH), serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran penting dalam pengawasan.

“Bangun sistem pencegahan. Administrasi harus tertib, musyawarah desa harus terbuka, APBDes harus dipublikasikan, dan audit internal harus dilakukan,” katanya.

Para kepala desa juga diingatkan mengenai konsekuensi hukum apabila terjadi penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Ipda Rieki menjelaskan, konsekuensi tersebut dapat berupa pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, sanksi administrasi, hingga proses pidana apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana.

Ia juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara, apabila dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, tidak secara otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.

Menutup pemaparannya, Ipda Rieki mengajak para kepala desa untuk membangun budaya antikorupsi melalui kejujuran, kedisiplinan, dan tanggung jawab.

“Jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk memperkaya diri. Keberhasilan kepala desa tidak diukur dari besarnya anggaran yang dikelola, tetapi dari besarnya manfaat yang dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh kepala desa untuk bersama-sama membangun desa yang maju, bersih, transparan, dan berintegritas demi mewujudkan Kabupaten Kuningan yang semakin Melesat.***