
PotretKuningan – Fenomena tawuran pelajar yang kembali mencuat di Kabupaten Kuningan memunculkan beragam respons dari berbagai kalangan. Di tengah tuntutan agar pelaku diberikan sanksi tegas, Founder Masyarakat Peduli Kuningan (MPK), Yusup Dandi Asih, mengingatkan bahwa penegakan disiplin harus tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Menurutnya, tindakan kekerasan memang tidak dapat dibenarkan, tetapi penyelesaiannya juga tidak boleh memutus masa depan peserta didik dengan mencabut hak mereka atas pendidikan.
Yusup juga mengecam segala bentuk tawuran pelajar karena kekerasan bukan budaya yang patut dipelihara, melainkan perilaku yang harus dihentikan melalui pendidikan, pembinaan, dan penegakan disiplin yang proporsional.
“Kami mengecam dan tidak membenarkan segala bentuk tawuran pelajar. Kekerasan bukan budaya yang harus dipelihara, tetapi perilaku yang harus dihentikan melalui pendidikan, pembinaan, dan penegakan disiplin yang proporsional,” kata Yusup, Minggu (2/8/2026).
Di sisi lain, ia menyayangkan apabila penyelesaian persoalan tersebut berujung pada pemberhentian atau pencoretan siswa dari sekolah, terlebih apabila peristiwa yang terjadi tidak menimbulkan korban jiwa.
Menurutnya, anak yang melakukan kesalahan memang harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun, bentuk pertanggungjawaban tersebut hendaknya diwujudkan melalui pembinaan karakter, konseling, pelayanan psikologis, kerja sosial, hingga pengawasan yang lebih ketat, bukan dengan memutus akses mereka terhadap pendidikan.

“Menghukum anak yang melakukan pelanggaran memang perlu. Tetapi jangan sampai hukuman itu justru menghilangkan hak mereka untuk mendapatkan pendidikan dan kesempatan memperbaiki diri,” ujarnya.
Yusup menilai pendekatan pembinaan, termasuk program pendidikan berbasis kedisiplinan seperti ‘Pendidikan Barak’ yang sempat menjadi perhatian publik, masih jauh lebih tepat dibandingkan langsung mengeluarkan siswa dari sekolah.
Dengan nada prihatin, ia mempertanyakan masa depan para siswa apabila sanksi yang diberikan berupa pemberhentian sekolah.
“Kalau sanksinya langsung pemberhentian sekolah, kita perlu bertanya, bagaimana nasib anak-anak tersebut setelah dikeluarkan? Ke mana mereka akan melanjutkan pendidikan? Sekolah mana yang masih mau menampung? Dan siapa yang akan menjamin mereka tidak semakin terjerumus ke dalam pergaulan yang lebih buruk?” tanyanya.
Ia mengatakan, dampak psikologis akibat pemberhentian sekolah juga tidak bisa dipandang sebelah mata. Label sebagai “anak bermasalah”, penolakan dari lingkungan, hingga hilangnya rasa percaya diri dapat menjadi beban yang justru memperbesar risiko kenakalan di kemudian hari.
“Negara dan masyarakat memiliki kewajiban untuk melindungi serta membina setiap anak agar dapat memperbaiki diri. Jangan sampai hukuman yang diberikan justru menutup masa depan mereka,” katanya.
Karena itu, Yusup mendorong Pemerintah Kabupaten Kuningan, Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta seluruh pemangku kepentingan untuk hadir mencari solusi terbaik yang tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Yusup berpandangan, sekolah memang memiliki kewenangan untuk menegakkan tata tertib. Namun, pendidikan sejatinya tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan, melainkan juga menjadi ruang untuk membentuk karakter dan memberikan kesempatan kedua bagi peserta didik yang melakukan kesalahan.
“Sanksi harus bersifat mendidik, bukan sekadar menghukum. Mari jadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat pendidikan karakter dan membangun komunikasi antara sekolah, orang tua, aparat penegak hukum, serta pemerintah agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Karena tujuan pendidikan bukan hanya mencetak siswa yang pintar, tetapi juga membentuk manusia yang mampu belajar dari kesalahan dan bangkit menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkasnya.***






Tinggalkan Balasan