PotretKuningan – Langkah besar kembali ditorehkan Komunitas Bangkong Kuningan. Setelah melalui proses panjang, komunitas yang mewadahi para pecinta budaya ini kini resmi mengantongi Akta Notaris dan pengesahan badan hukum, yang ditandai dengan penyerahan dokumen legalitas kepada jajaran pengurus dan anggota dalam kegiatan silaturahmi di Sekretariat Komunitas Bangkong Kuningan, Desa Bayuning, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Sabtu (25/7/2026).

Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai kegiatan yang diikuti sekitar 60 peserta. Tidak hanya dihadiri pengurus dan anggota, acara tersebut juga melibatkan para sesepuh serta pemerhati budaya yang selama ini turut mendukung perjalanan Komunitas Bangkong Kuningan.

Momentum ini menjadi catatan penting dalam sejarah perjalanan komunitas. Dengan telah diterbitkannya Akta Notaris dan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komunitas Bangkong Kuningan kini memiliki landasan hukum yang semakin kuat untuk menjalankan berbagai program pelestarian budaya di Kabupaten Kuningan.

Pupuhu Komunitas Bangkong Kuningan, Ade Kumis, mengungkapkan rasa syukur sekaligus menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus, anggota, dan berbagai pihak yang telah memberikan dukungan hingga proses legalisasi organisasi dapat terwujud.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus, anggota, dan semua pihak yang telah memberikan dukungan atas keberadaan Komunitas Bangkong Kuningan. Berkat kebersamaan dan semangat gotong royong, akhirnya kita berhasil memperoleh Akta Notaris dan pengesahan badan hukum,” ujar Ade Kumis.

Menurutnya, keberhasilan memperoleh legalitas tersebut merupakan buah dari kekompakan, kerja sama, dan komitmen seluruh elemen komunitas dalam menjaga eksistensi organisasi sekaligus memperkuat perannya di tengah masyarakat.

Ade Kumis berharap, status badan hukum yang kini dimiliki tidak hanya menjadi pengakuan secara administratif, tetapi juga menjadi pemacu semangat bagi seluruh anggota untuk terus berkarya, menjaga persaudaraan, serta berkontribusi dalam melestarikan budaya dan kearifan lokal Kabupaten Kuningan.

“Legalitas ini bukanlah akhir dari perjuangan, tetapi awal untuk melangkah lebih baik lagi. Saya berharap seluruh pengurus dan anggota terus menjaga solidaritas, mempererat tali persaudaraan, serta bersama-sama memajukan komunitas ini,” tambahnya.

Prosesi penyerahan Akta Notaris dilakukan secara simbolis dan disambut antusias oleh seluruh peserta. Momen tersebut menjadi simbol lahirnya babak baru bagi Komunitas Bangkong Kuningan sebagai organisasi budaya yang kini memiliki dasar hukum yang jelas dan semakin siap mengembangkan kiprahnya di berbagai bidang.

Setelah rangkaian seremonial selesai, kegiatan dilanjutkan dengan ramah tamah, makan bersama, diskusi kebudayaan, hingga hiburan yang semakin mempererat hubungan antarpengurus dan anggota. Nuansa kebersamaan dan kekeluargaan terasa begitu kental sepanjang acara berlangsung.

Melalui kegiatan ini, Komunitas Bangkong Kuningan kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjadi ruang berkumpul bagi para pecinta budaya, memperkuat nilai-nilai persaudaraan, sekaligus ikut menjaga dan melestarikan budaya Sunda agar tetap hidup serta dikenal lebih luas oleh generasi mendatang.***