Potret Kuningan – Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Rusti (77), seorang lansia di Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, mengungkap adegan krusial ketika tersangka berinisial T (38) memperagakan aksi pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri, sebelum memasukkan korban ke dalam sumur.

Dalam rekonstruksi yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan, Kamis (8/10/2026), sebanyak 23 adegan diperagakan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan kronologi kejadian. Adegan ke-7 menjadi titik utama karena menggambarkan tindakan pembunuhan yang dilakukan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis, didampingi Kasi Humas AKP Mugiono, mengatakan rekonstruksi bertujuan memperjelas rangkaian peristiwa sejak awal hingga korban meninggal dunia.

“Pembunuhannya itu di adegan ketujuh. Selanjutnya, pelaku mengangkat ibunya dari bangku ke dalam sumur,” ungkap Abdul Azis saat ditemui di lokasi.

Selain mengungkap kronologi kejadian, polisi juga mengonfirmasi kondisi kejiwaan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, tersangka diketahui mengalami disabilitas mental. Meski demikian, kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terkait hasil pemeriksaan, kita sudah lakukan pemeriksaan. Intinya pelaku ini mengalami disabilitas mental,” jelasnya.

Abdul Azis menegaskan, penentuan pertanggungjawaban pidana tersangka akan mengikuti proses peradilan. Keputusan akhir berada di tangan hakim berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan Undang-Undang KUHP yang baru, kita tetap proses. Nanti apapun hasilnya, hakim yang memutuskan. Prosesnya tetap berjalan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pembunuhan. Tersangka disebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan pemberatan sepertiga karena korban merupakan orang tua kandungnya. Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut perlu dipastikan kembali berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus pembunuhan tersebut sebelumnya menggemparkan warga Dusun Puhun, Desa Wanasaraya, pada Sabtu (8/8/2026), sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, Rusti ditemukan meninggal dunia di dalam sumur yang berada di area belakang samping rumahnya.

Ketika ditemukan, posisi kepala korban berada di bawah air, sedangkan bagian kakinya mengapung. Setelah kejadian, tersangka T diketahui melarikan diri.

Namun, pelarian tersangka tidak berlangsung lama. Kurang dari 24 jam setelah peristiwa tersebut, Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkapnya di wilayah Kabupaten Brebes.

Rekonstruksi ini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang menyebabkan Rusti meninggal dunia. Polisi memastikan penanganan perkara tetap berlanjut hingga proses peradilan.

“Prosesnya tetap berjalan,” tegas AKP Abdul Azis.***