
Potret Kuningan – Aksi penolakan rencana geothermal di Gunung Ciremai yang digelar Serikat Rakyat Ciremai bersama sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa di depan Pendopo Bupati Kuningan, Senin (5/10/2026), menyisakan sorotan dari masyarakat.
Salah satunya datang dari aktivis Kabupaten Kuningan, Atang, S.E. Ia mengaku menyayangkan aksi yang menurutnya memiliki substansi positif terkait kepentingan lingkungan dan masa depan Gunung Ciremai, namun kemudian tercoreng oleh adanya tindakan yang diduga mengarah pada kekerasan dan kericuhan.
Atang menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dilindungi konstitusi. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut harus tetap dijalankan dengan batas-batas hukum dan tidak boleh berubah menjadi tindakan anarkis maupun kekerasan terhadap orang lain.
“Terkait dengan aksi kemarin yang dilakukan oleh teman-teman mahasiswa dan unsur masyarakat, saya sebagai warga masyarakat Kabupaten Kuningan menyayangkan dengan adanya tindakan-tindakan yang mungkin di luar dugaan. Karena pada dasarnya memang betul penyampaian aspirasi di muka publik itu dilindungi undang-undang,” ujar Atang, Rabu (7/10/2026).
Ia menyoroti sejumlah informasi yang beredar setelah aksi berlangsung, termasuk adanya dugaan kekerasan terhadap salah satu pejabat Pemerintah Kabupaten Kuningan serta dugaan tindakan pemaksaan terhadap Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar untuk menandatangani sebuah pernyataan.

Menurut Atang, apabila benar terjadi pemaksaan terhadap pejabat publik, hal tersebut menjadi persoalan serius yang tidak semestinya terjadi dalam penyampaian aspirasi.
“Salah satunya saya menyikapi adanya tragedi atau kejadian kekerasan, pemukulan yang dilakukan oleh oknum peserta demo. Yang kedua ada salah satu atau sekelompok masyarakat yang bukan asli masyarakat Kabupaten Kuningan yang diduga itu dari Cirebon,” katanya.
Atang juga mempertanyakan tindakan massa yang disebut memaksa Bupati untuk menandatangani surat pernyataan penolakan geothermal. Menurutnya, sebuah pernyataan resmi semestinya lahir dalam kondisi sadar, nyaman dan tanpa tekanan.
“Sampai terjadi Bupati dipaksa untuk tanda tangan. Itu kan pejabat publik, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, tidak bisa dipaksa untuk menandatangani suatu pernyataan. Karena pernyataan itu logisnya harus dalam keadaan nyaman, sehat, tidak melalui paksaan,” tegasnya.
Ia menilai persoalan geothermal seharusnya dikaji secara lebih mendalam sebelum dibawa menjadi gerakan massa. Baik pihak yang menolak maupun yang mendukung, kata dia, harus memiliki dasar analisis yang jelas mengenai manfaat, dampak serta konsekuensi dari rencana pemanfaatan energi panas bumi tersebut.
Atang secara khusus mendorong perguruan tinggi yang mahasiswanya terlibat dalam aksi untuk melakukan kajian akademis terlebih dahulu.
“Kami sebagai masyarakat menilai dan boleh kalau mengusulkan kepada teman-teman mahasiswa, termasuk universitas yang melatarbelakangi aksi itu. Seharusnya sebelum persoalan itu dibawa ke publik atau dijadikan alat demo, alangkah baiknya universitas yang bersangkutan mengkaji terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurutnya, kajian tersebut harus melihat persoalan geothermal dari berbagai sisi, bukan hanya dari perspektif penolakan.
“Kalau misalkan permasalahan geothermal itu dikaji dulu, sisi manfaatnya seperti apa, sisi negatifnya seperti apa. Nah, di situlah mungkin bisa menyimpulkan setujunya seperti apa, penolakannya seperti apa,” katanya.
Atang juga mengingatkan agar aksi mahasiswa tidak justru berdampak terhadap citra perguruan tinggi. Menurutnya, tindakan oknum tidak semestinya membuat nama institusi pendidikan ikut terseret dalam persoalan.
“Jangan sampai almamater ini membawa nama atau menghasilkan nama almamater yang bahkan negatif. Contoh misalkan ini yang menjadi pemukulan siapa? Oh itu dari almamater A. Ini kan sangat menyayangkan, karena ini dunia pendidikan. Jadi kredibilitas universitas itu patut kita pertanyakan,” ucapnya.
Selain itu, Atang mempertanyakan keterlibatan masyarakat dari luar Kabupaten Kuningan, khususnya yang disebut berasal dari Cirebon, dalam aksi penolakan geothermal di Kuningan.
Ia menjelaskan bahwa Gunung Ciremai memiliki keterkaitan ekologis dengan sejumlah wilayah di sekitarnya. Karena itu, apabila masyarakat Cirebon memiliki kepentingan terhadap rencana geothermal tersebut, menurutnya aspirasi juga dapat disampaikan melalui pemerintah daerah setempat.
“Gunung Ciremai ini kan punya tiga wilayah, Cirebon, Majalengka, Kabupaten Kuningan. Kenapa tidak aksi di daerahnya sendiri, Cirebon?” kata Atang.
Menurutnya, jika seluruh wilayah memiliki sikap yang sama terkait penolakan geothermal, langkah berikutnya justru dapat dilakukan secara bersama-sama kepada pemerintah provinsi.
“Kalau misalkan Cirebon sepakat untuk menolak, Kuningan sepakat untuk sama menolak, termasuk Majalengka untuk menolak, ya kita tidak ada salahnya audiensi ke provinsi, ke Gubernur Jawa Barat. Dengan punya misi atau tujuan yang sama, yaitu penolakan. Dengan dasar analisa-analisa yang sesuai dengan analisa ilmiahnya,” jelasnya.
Atang juga menilai pemerintah daerah tidak semestinya dipaksa mengambil keputusan sebelum seluruh persoalan geothermal dikaji secara utuh. Terlebih, menurutnya, rencana tersebut telah menjadi pembahasan sejak beberapa tahun lalu.
Ia menyebut pernah beredar surat penangguhan pelaksanaan pembangunan geothermal pada masa sebelumnya. Menurut Atang, istilah penangguhan sendiri memiliki kemungkinan lebih dari satu arah sehingga perlu ditelusuri kembali secara objektif.
“Persoalan rencana geothermal ini sudah beredar sejak dulu, sejak kalau tidak salah semenjak almarhum Ibu Uce waktu itu. Nah, di situ beredarlah surat penangguhan untuk pelaksanaan pembangunan geothermal. Kita kaji bahwa penangguhan ini ada dua opsi, antara jadi atau tidak,” katanya.
Ia juga menyinggung adanya informasi mengenai dugaan proses pelelangan pada masa pemerintahan saat ini dan kemungkinan adanya rekomendasi yang telah diterbitkan pada periode pemerintahan sebelumnya. Namun, Atang menekankan bahwa hal tersebut perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui dokumen serta kajian yang jelas.
“Makanya pemerintah saat ini ya wajar kalau berbicara tidak tahu. Tapi kenapa harus dipaksa untuk menolak? Ini tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.
Menurut Atang, sebelum berbicara mengenai dampak positif maupun negatif geothermal, masyarakat perlu terlebih dahulu memahami rencana pemerintah pusat serta posisi proyek tersebut dalam kebijakan energi nasional.
“Karena kan ini kegiatan strategis pusat, proyek strategis pusat. Apakah betul geothermal ini akan menguntungkan masyarakat banyak? Atau mungkin kepentingan demi kepentingan menutupi anggaran yang saat ini sama-sama yang katanya sedang kesusahan. Itu yang perlu dikaji dulu. Dalam arti kita kaji kepentingan dulu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, apabila geothermal nantinya dikaitkan dengan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, persoalannya tetap membutuhkan kajian yang jauh lebih luas.
“Kalaupun misalkan geothermal itu salah satu pilihan untuk meningkatkan PAD pemerintah, ya maaf, itu kajiannya sangat luas,” katanya.
Di sisi lain, Atang juga meminta aparat penegak hukum bersikap tegas apabila benar ditemukan tindak kekerasan dalam aksi tersebut. Ia menyebut informasi mengenai dugaan pemukulan terhadap salah satu kepala dinas perlu ditindaklanjuti secara serius.
Atang mengaku tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut. Namun, ia menyebut telah melakukan konfirmasi kepada pihak yang mengaku menjadi korban dan mendapat informasi bahwa korban masih merasakan sakit.
“Terkait dengan oknum yang melakukan kekerasan ini, kalau pelaku melakukan pemukulan secara langsung di tempat kejadian, polisi dapat melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum. Dan terkait dugaan anarkisme, adanya dugaan pemukulan ke salah satu kepala dinas ini yang saya cermati, mohon maaf dengan sangat kepada pihak pengamanan, kepada Kapolres Kabupaten Kuningan, kalau memang terbukti ada kekerasan atau pemukulan itu seharusnya ditindak tegas,” ujarnya.
Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dalam aksi-aksi penyampaian pendapat berikutnya. Menurutnya, kritik dan penolakan terhadap geothermal tetap merupakan bagian dari demokrasi yang harus dihormati, tetapi cara penyampaiannya tidak boleh merugikan masyarakat maupun mencederai proses demokrasi.
“Saya merasa kecewa dengan adanya aksi kemarin yang sangat merugikan publik, bukan menguntungkan. Kalau aksinya untuk menolak, saya sepakat. Saya setuju menyampaikan. Cuma daripada hasil teman-teman kemarin, menyisakan luka bagi kami sebagai warga masyarakat Kabupaten Kuningan,” pungkas Atang.***






Tinggalkan Balasan